Kamis, 09 Juni 2011

Syahrini Terancam Sidang Tanpa Pengacara

Sidang kasus Syahrini vs Blue Eyes dilanjutkan hari ini dengan agenda pembacaan replik dari pihak Blue Eyes. Di sela-sela pembacaan replik, pihak Blue Eyes meminta kepada majelis hakim untuk mengeluarkan keputusan agar pengacara Syahrini, Warsito SH mundur dari perkara ini karena surat kuasanya gugur demi hukum.

Pihak Blue Eyes melalui pengacaranya Haryadi saat berbincang dengan detikhot, Kamis (9/6/2011) menyampaiakan Pasal 1813 dan Pasal 1817 KHUP Perdata menjadi dasarnya mengapa dirinya menyebut surat kuasa Warsito gugur demi hukum.

"Kita ajukan keberatan dengan mundurnya Bambang Haryawan (tim kuasa hukum Syahrini), otomatis surat kuasa hukum yang dipegang Pak Warsito (juga) batal demi hukum," paparnya.

Haryadi pun yakin permohonannya akan dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bogor. Dan jika permohonannya dikabulkan, bisa dipastikan di persidangan yang akan datang Syahrini akan bertarung sendiri di meja hijau.

Kembali ke persidangan hari ini, Haryadi menjelaskan bahwa putusan sela yang seharusnya dibacakan terpaksa diundur. Persidangan akan dilanjutkan 22 Juni dengan agenda pembuktian dari kedua belah pihak.

"Sidang akan dilanjutkan tanggal 22 dengan agenda pembuktian," pungkasnya.

Baca Juga



Tidak ada komentar:

Posting Komentar