“Kita sudah membuat laporan di SPK (Sentra Pelayanan Kepolisian) Polda Metro Jaya. Atas kebijakan Polda, kasus dipindahkan ke Polres Jakarta Barat karena di salah satu transaksi yang membuat peristiwa ini pidana di Mall Puri Indah,” tutur Alona di Jakarta, kemarin.
“Kana Chan Wu. Dia karyawan AMI Record. Dia anak buah saya, tetapi dia menggelapkan uang perusahaan buat keperluan pribadinya,” bebernya lagi.
Kejadian itu bermula 15 Juni 2011. Alona yang mengenal Kana Chan Wu dari tunangannya, langsung memperkerjakan pria itu untuk label AMI Record.
Untuk mempermudah pekerjaannya, Alona mempercayakan ATM-nya untuk diberikan kepada Kana Chan. Namun yang terjadi, uang miliknya di ATM itu dipakai untuk kepentingan pribadi.
“Saat tutup buku bulanan, ternyata tagihannya membengkak, hampir Rp 60 juta. Diduga, ATM itu digunakan untuk keperluan pribadinya,” sambung Alona.
Awalnya Alona ingin menyelesaikan masalah itu dengan cara kekeluargaan. Namun yang membuat kesal, Kana Chan tak mengakui perbuatannya, hingga Alona merasa sakit hati dan terpaksa melaporkan ke kepolisian.
“Dia punya trik sendiri. Kita ada itikad baik, dia nggak ada itikad baik. Ya sudah, let’s play the game. Malah, yang aku tahu dari informasi lain, dia mau nantang, mau siapkan pengacara segala,” tukas Alona.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar