Kasus itu sudah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya . Dalam laporan bernomor polisi TBL/2333/VII/2011/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 7 Juli lalu, menyebut Karna alias Karna Chan Woo telah menggunakan ATM miliknya untuk kepentingan pribadi.
“Saya ingin benar-benar memberikan pelajaran buat dia. Apa yang dilakukan itu sudah merupakan bentuk pelanggaran hukum berupa penggelapan. Karena tak ada niat untuk mengembalikan, makanya aku lapor polisi,” tegasnya.
Pemilik nama lengkap Cut Cynthiara Alona dan pelantun tembang ‘Pujaan Hati’ tersebut, mengaku sudah benar-benar hilang kesabarannya. Sebab, kata dia, beberapa kali pelaku diminta untuk mengembalikan malah tak ketahuan lagi di mana batang hidungnya.
“Pokoknya, kasus ini harus sampai ke pengadilan. Maksudnya sih, ya biar sekaligus memberikan proses pembelajaran bagi siapa saja,” tukas Alona yang di antaranya pernah ikut membintangi film ‘Kutunggu Jandamu’, ‘Setan Budeg’ dan ‘Hantu Binal Jembatan Semanggi’ itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar